20 September 2021
dilihat 84x
Mobilku.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor hingga akhir 2021.
Menurut Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, diskon PPnBM potongan 100 persen berlaku untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc.
Untuk kapasitas mesin sampai 2.500 cc, kategori tersebut hanya akan mendapatkan diskon 50 persen. Sedangkan untuk mobil penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin sampai 2.500 cc, PPnBM yang ditanggung pemerintah hanya 25 persen.
"Kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh PKP yang melakukan pemungutan," ujar Febrio.
Febrio juga menuturkan bahwa perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi daya beli masyarakat kelas menengah, seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Pemerintah percaya, kondisi pandemi yang sudah semakin membaik tersebut akan menjadi momentum tambahan dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga akhir tahun 2021.
Secara kumulatif data penjualan dari Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh sebanyak 38,5 persen (yoy). Tidak hanya penjualan, unit yang diproduksi pun ikut tumbuh hingga 49,4 persen. Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik saja, tapi unit yang diekspor juga semakin kuat dengan naik sebanyak 169,7 persen (yoy).
Dengan performa tersebut, pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan tercatat tumbuh masing-masing 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) di kuartal II 2021.
"Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan tersebut, para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," ujar Febrio.
Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan dengan pemberian insentif untuk mobil sampai 1500 cc kategori sedan dengan kandungan lokal 70 persen melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021.
Melihat antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat, insentif PPnBM DTP akhirnya diperluas untuk kendaraan kapasitas mesin sampai 2.500 cc dengan local purchase 60 persen.
"Kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada produksi. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja," pungkas Febrio.
0 Komentar
Tambah Komentar