02 April 2020
dilihat 187x
Mobilku.com - Sehubungan dengan merebaknya virus Corona (COVID-19), pihak kepolisian telah memutuskan untuk membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Pembebasan ini hanya berlaku untuk periode 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah. Pemerintah provinsi (Pemprov) wilayah Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan bagi yang wajib bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara, keringanan denda pajak untuk di wilayah DKI Jakarta masih dalam tahap pembahasan. Pilar Hendrani (Sekretaris Bapenda DKI Jakarta) menghimbau masyarakat yang tidak terdampak krisis untuk membayar PKB. Menurutnya, Bapenda DKI sangat membutuhkan dana untuk membeli alat-alat penanganan virus Corona.
0 Komentar
Tambah Komentar